Sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 15 tahun 2024, Struktur Organisasi BLK Sleman terdiri dari :
a. Kepala Balai
(1) Kepala Balai melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(2) Kepala Balai menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas secara berkala melalui Sekretaris
b. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai.
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Balai Latihan Kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.