Tentang BLK Sleman

Balai Latihan Kerja Kabupaten Sleman didirikan pada tahun 1984, bersamaan dengan BLK di Kabupaten lain yang berada di Provinsi Yogyakarta. BLK Kabupaten Sleman merupakan kelompok Unit Balai Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 maka berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor: 03/Kep.KDH/A/2002, pada tanggal 20 Januari 2002 BLK UKM Kabupaten Sleman berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sleman.

Pada perkembangan Organisasi Perangkat Daerah, maka berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor: 45/Kep.KDH/A/2003, tanggal 1 Oktober 2003 Balai Latihan Kerja Kabupaten Sleman berubah kedudukannya menjadi Kantor Balai Latihan Kerja Kabupaten Sleman yang bertugas membantu Bupati Sleman di bidang pelatihan tenaga kerja. Seiring berjalannya waktu sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2009 tanggal 29 September dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman, maka Balai Latihan Kerja Kabupaten Sleman berubah kedudukannya menjadi UPTD Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman di bidang pelatihan tenaga kerja.

Melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 69 Tahun 2016, Balai Latihan Kerja Kabupaten Sleman berubah kedudukannya menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Tenaga Kerja. Pada tahun 2018 keluarlah Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.7 tentang pembentukan Balai Latihan Kerja, dan mencabut Peraturan Bupati sebelumnya. Balai Latihan Kerja menjadi unit pelaksana teknis daerah kelas A. Dan tahun 2024 keluar Peraturan Bupati Sleman Nomor 15 Tahun 2024 Tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS TENAGA KERJA.